Blogger Widgets

Hukum Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan

 Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.

Ancaman Dosa Besar

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,
يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292).
Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm).
Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“:
1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).
2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan.
3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179).
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid).
Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.

Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing      

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth).
Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif).
Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi).

Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain

Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut.
kencing_sembarangan_2
Anak diajar kencing sembarangan
Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah orang tua!

Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi

Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ »
Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269).
Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293).

Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain.

Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber : http://rumaysho.com

Ayam dihantam 112 km/h, justru mobilnya yang bolong

Siapa yang mengira seekor ayam akan sanggup bertahan hidup setelah dihantam mobil dengan kecepatan hingga 112 km/h. Jika dibilang mustahil, tapi peristiwa unik semacam ini nyatanya benar-benar terjadi.

Seorang pengemudi bernama Huang Lingyong, 31 tahun, benar-benar terkejut dengan kejadian yang dialaminya di kawasan Xinfeng, provinsi Jiangxi

Lingyong saat itu melaju kencang dengan mobil Toyota Corolla miliknya mencapai 112 km/h. Tiba-tiba seekor ayam menyeberang jalan tepat menghantam bumper mobil sedannya itu.

Pria tersebut lantas dengan pelan segera mengerem mobilnya. Namun apa daya, jarak mobil dengan ayam terlalu dekat hingga tabrakan pun tak bisa terelakkan.

Semula Lingyong menyangka bahwa ayam ini sudah mati. Tapi ia semakin terkejut melihat si ayam ternyata masih hidup di dalam lubang.

Banyak orang saat itu langsung mempertanyakan kualitas part mobil ini. Namun menurut penjelasan dealer tempat brand mobil tersebut dijual, seperti lansiran dailymail, Selasa (06/05), bumper tersebut bukan part asli pabrikan Toyota. Melainkan itu hanyalah imitasi berbahan dasar murah yang biasa dijual di China saja.
Sumber : kaskus.co.id

Piring Terbang Buatan NASA Siap Jalani Tes Terbang

 Piring terbang buatan NASA yang bernama Low-Density Supersonic Decelerator (LDSD), sudah selesai dibuat dan siap untuk menjalani tes terbang. Piring terbang dengan tenaga roket ini dirakit di laboratorium JPL di Pasadena untuk kemudian tahap akhirnya dikerjakan di U.S. Navy's Pacific Missile Range Facility, Hawai. Rencananya dimasa depan, piring terbang ini akan digunakan untuk beberapa misi di Mars, termasuk misi berawak. Tes akan dilakukan pada 3 Juni 2014 dan berlangsung selama 3 minggu.

Nantinya piring terbang ini akan dibawa naik oleh balon udara ke ketinggian 120 km untuk kemudian dijatuhkan dan menyalakan roket pendorong yang ada untuk kemudian turun ke ketinggian 180 ribu kaki (54,86 km). Piring terbang ini nantinya akan diperbesar ukurannya sehingga memungkinkan untuk misi berawak, membawa wahana robot berukuran besar, dan juga untuk mengangkut suplai logistik untuk misi dengan durasi panjang di Mars. Lapisan stratosfer Bumi mirip dengan sifat atmosfer tipis Mars sehingga dipilih untuk menjadi lokasi uji coba. NASA akan menyediakan siaran relay untuk menyiarkan uji coba terbang melalui kamera yang terpasang pada balon udara dan piring terbang.

Piring terbang NASA ini dilengkapi dengan SIAD (Supersonic Inflatable Aerodynamic Decelerator) dan Supersonic Disk Sail Parachute untuk mengurangi kecepatan piring terbang saat akan mendarat. (NS, Adi Saputro/ www.astronomi.us.
Sumber : http://www.astronomi.us

Twitter Facebook